banner 920x90

Sudah 5 Bulan Tak Masuk Kantor, Kades Mamuju Tahan BLT Warga Rp 169 Juta

  • Share

MAMUJU, Newstime.id – Fince Lokonau, Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warganya selama 6 bulan senilai Rp 169 juta. Kades tersebut juga dilaporkan sudah tidak masuk kantor selama 5 bulan.

Dilansir dari detik. “Kepala Desa Kakulasan dalam hal ini Fince Lokonau tidak pernah ada lagi berdomisili di tempat (Desa Kakulasan) dari Agustus (2022) kemarin,” ungkap tokoh masyarakat Desa Kakulasan, Daniel Sambowan, Rabu (1/2/2023).

Daniel mengatakan, Kades Kakulasan tidak diketahui keberadaannya di tengah dugaan turut serta menyalahgunakan dana desa. Hal itu dikatakan berdasarkan pengakuan sejumlah kepala dusun.

“Pengakuan seluruh kepala dusun Desa Kakulasan bahwa seluruh program Fince Lokonau tidak pernah terlaksana baik fisik maupun seluruh (pembayaran) BLT dan insentif kepala dusun dan para pendeta,” bebernya.

Warga Kakulasan pun mengadukan kadesnya ke Bupati Mamuju. Masyarakat bahkan meminta agar Pemkab Mamuju memberikan sanksi kepada Fince berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Jadi ini kami sampaikan ke ibu bupati dan bapak Wakil Bupati Mamuju yang pertama permintaan kami seluruh masyarakat Kakulasan tak terkecuali adalah pemberhentian kepala desa Kakulasan kalau bisa dengan tidak hormat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani mengungkap temuan kerugian negara senilai Rp 214.600.000 atas perbuatan Kades Kakulasan bernama Fince. Kerugian negara itu akumulasi dari belum dibayarkannya BLT 94 warganya dan gaji kepala dusun hingga perawat.

“Hasil audit kerugian negara sebesar Rp 214.600.000 dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan belum kami menghitung kerugian negara disebabkan APBDesa dan SPJ belum kami dapatkan,” tuturnya.

Kerugian itu termasuk di antaranya tidak dibayarkannya BLT 94 warga sebesar Rp 169.200.000. Akumulasi itu terhitung selama 6 bulan BLT belum dibayarkan.

Baca Juga  Kenalkan Penyidik KPK-Walkot Tanjungbalai, Aziz Syamsuddin ; Al-fatihah

“Ini laporan sementara dari tim di lapangan, hasil audit sementara kerugian negara karena tidak dibayarkannya BLT sebesar Rp 169.200.000,” bebernya.

Yani mengungkapkan, 12 kepala dusun tercatat belum menerima gajinya selama 3 bulan senilai Rp 1 juta per bulan. Sementara gaji perawat di Desa Kakulasan juga tertahan selama 12 bulan pada tahun 2022 senilai Rp 4,8 juta.

“Kepala dusun 3 bulan insentifnya tidak dibayarkan. Sementara gaji perawat desa sejak Januari-Desember di tahun 2022,” imbuhnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *