banner 920x90

Terkait Korupsi Rp 16 M, Kejati Gorontalo Geledah Kantor Perumda PDAM Bulango

  • Share

BONE POLANGO, Newstime.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Penggeladahan tersebut terkait kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

“(Penggeledahan) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Prin 24/PT5/FD.1/02/2023 tertanggal 23 Maret 2023, yang dikuatkan dengan penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 27 Februari 2023 beserta rangkaian penyitaan berdasarkan Surat perintah penyitaan Nomor Sprin 120 /P.5/FD.1/02/2023 tertanggal 17 Februari 2023,” kata Asisten Intelijen Kejati Gorontalo Otto Sompotan dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Kantor Perumda Tirta Bulango pada Kamis (2/3) selama 6 jam penggeledahan. Kemudian dilanjutkan di rumah kediaman mantan Direktur PDAM, Yusar Laya yang berada di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

“Tadi kami menyita beberapa barang, ada berupa dokumen dan menurut penyidik itu akan digunakan untuk mendukung pembuktian, yang akan kami pakai guna menetapkan tersangka dan pembuktian di Pengadilan,” jelas Otto.

“Semua rangkaian itu dilakukan dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sambungan rakyat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Perumda Tirta Bulango Tahun 2018 sampai Tahun 2021,” imbuhnya.

Otto menjelaskan, kasus ini mengakibatkan total kerugian negara berkisar Rp 16 Miliar. Namun dia mengaku akan menggandeng auditor dari instansi lain untuk kepastian total kerugian.

“Berdasarkan perhitungan sementara, yang kami temukan ada kerugian sekitar Rp 16 miliar. Nah itu baru perhitungan sementara dari penyidik, untuk perhitungan pastinya, kami akan menggandeng ahli perhitungan keuangan negara auditor,” terangnya.

Otto menegaskan, ada beberapa barang yang disinyalir dibeli dari uang program hibah air minum MBR yang tidak digunakan untuk memasang sambungan. Justru digunakan untuk membeli barang-barang tersebut.

Baca Juga  Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Tinggalkan Pesan Protes RKUHP

Namun, Otto mengaku, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Penyidik saat ini masih melakukan penyidikan dengan memeriksa 20 saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti, yang mana hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan penetapan tersangka. Ketika alat bukti yang menurut azas minimal pembuktian itu sudah cukup, maka kami akan segera menetapkan tersangka,” katanya.

“Para saksi hingga saat ini, kami sudah memeriksa sekitar 20 orang yang didominasi oleh para staf di internal PDAM Tirta Bulango,” sambungnya

Kendati demikian, Otto memastikan telah mengantongi nama-nama calon tersangkanya. Otto yakin calon tersangka tersebut yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Para tersangka ini nama-namanya sudah ada, tapi kami mohon maaf belum bisa menyampaikan siapa-siapa itu, yang pasti ada,” tegas Otto

Sementara itu pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango belum memberi respons terkait penggeledahan tersebut. detikcom telah menghubungi Direktur Perumda PDAM Tirta Bulango Ahmad Bahri namun belum memberikan tanggapan.

Mantan Direktur PDAM, Yusar Laya yang rumahnya digeledah juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *